NAVIGASI PERPAJAKAN

Surat Elektronik Kedaluwarsa? Cek Caranya!

Edi Suwiknyo
Senin, 06/07/2020 02:00 WIB
Pandemi virus corona (Covid-19) bisa saja menghalangi wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) yang akan memperbarhi sertifikat elektronik (sertel) yang telah kedaluwarsa.\nNamun, ini sebenarnya tak bisa menjadi alasan karena permintaaan sertifikat elektronik (sertel) oleh PKP bisa dilakukan daring (online).\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top