Pandemi virus corona (Covid-19) bisa saja menghalangi wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) yang akan memperbarhi sertifikat elektronik (sertel) yang telah kedaluwarsa.\nNamun, ini sebenarnya tak bisa menjadi alasan karena permintaaan sertifikat elektronik (sertel) oleh PKP bisa dilakukan daring (online).\n