Ni Putu Eka Wiratmini & M. Richard Rabu, 08/07/2020 02:00 WIB
Rencana OJK untuk menerbitkan relaksasi lanjutan bagi industri perbankan, terutama terkait kebijakan restrukturisasi, sangat dibutuhkan untuk dapat memacu ekonomi pulih lebih cepat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa