Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada 27 Mei 2020 telah memutuskan kelanjutan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]