Arles P. Ompusunggu, Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kamis, 13/08/2020 02:00 WIB
Insentif untuk meringankan beban perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 layak dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh wajib pajak yang memenuhi syarat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]