Andi M. Arief & Ipak Ayu H. Nurcaya Jum'at, 11/09/2020 02:00 WIB
Pelaku industri yang mendapatkan izin operasional selama masa pandemi Covid-19 wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terlebih ketika PSBB kembali diberlakukan di DKI Jakarta.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2