Edi Suwiknyo & Stefanus Arief Setiaji Jum'at, 16/10/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menerapkan pola baru dalam penataan pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah daerah yang abai terhadap regulasi pajak dan retribusi itu bisa dipangkas alokasi anggarannya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]