Pemerintah merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar sebagai turunan dari UU No. 2/2020 tentang Cipta Kerja dalam klaster pertanahan. Berkah tambahan bagi emiten properti dan pengembang kawasan?\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]