ATURAN TURUNAN UU CIPTA KERJA

Kriteria Tanah Telantar Makin Tegas

Anggara Pernando
Kamis, 10/12/2020 02:00 WIB
Pemerintah merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar sebagai turunan dari UU No. 2/2020 tentang Cipta Kerja dalam klaster pertanahan. Berkah tambahan bagi emiten properti dan pengembang kawasan?\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top