Maria Elena & Jaffry Prabu Prakoso Selasa, 29/12/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak mencabut satu perusahaan yang berstatus sebagai wajib pungut atau wapu dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]