Bisnis, JAKARTA — Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mengkritisi kebijakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal oleh pemerintah yang luput dalam penyusunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Klausul ini dikeluhkan karena dianggap tidak memberikan kepastian dan perlindungan bagi investor.\n