Bisnis, JAKARTA — Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan, vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib kifayah. Menurutnya, kewajiban ini bisa gugur jika sudah tercapai 70% penduduk Indonesia yang divaksin.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Gunung Sinabung Semburkan Material Vulkanik Setinggi 3.960 Meter Di Atas Permukaan Laut