PENANGANAN COVID-19

Hukum Vaksin Wajib Kifayah

Setyo Aji Harjanto
Sabtu, 30/01/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan, vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib kifayah. Menu­rut­nya, kewajiban ini bisa gugur jika sudah tercapai 70% penduduk Indonesia yang divak­sin.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top