Bisnis, JAKARTA — Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan, vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib kifayah. Menurutnya, kewajiban ini bisa gugur jika sudah tercapai 70% penduduk Indonesia yang divaksin.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]