PERIZINAN INVESTASI MINUMAL BERALKOHOL

Pencabutan tak Berlaku Surut

Maria Elena & Dany Saputra
Rabu, 03/03/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pencabutan klausul tentang perizinan minuman beralkohol di dalam Perpres No. 11/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tak berlaku surut.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top