Bisnis, JAKARTA — Penyusunan dari Rancangan UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) perlu mengacu pada substansi yang ada di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk menjamin kepastian berusaha. Sebab, ada kekhawatiran RUU tersebut kontraproduktif dengan sistem sentralisasi kebijakan sebagaimana termaktub di dalam UU Cipta Kerja.\n