TINDAK PIDANA KORUPSI

Eks Bupati Talaud Gagal Bebas

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 30/04/2021 02:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka, padahal dia baru saja menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya 2 tahun atas kasus suap.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top