Bisnis, JAKARTA — Pemulihan konsumsi sebagai mesin penggerak utama roda perekonomian makin muskil menyusul rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Musababnya, kebijakan ini dinilai merongrong daya beli masyarakat.\n