Bisnis, JAKARTA -– Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan salat Iduladha 1442 Hijriah di masjid, mushala, atau lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye, zona risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]