Bisnis, JAKARTA -– Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan salat Iduladha 1442 Hijriah di masjid, mushala, atau lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye, zona risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2