Pasal pidana atas korporasi yang sempat tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tenggelam. Kentalnya dinamika politik serta peran komprador yang dominan menjadi penyebab dibatalkannya substansi ini.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]