RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Tenggelamnya Pasal Pidana Korporasi

Tegar Arief & Wibi Pangestu Pratama
Kamis, 07/10/2021 02:00 WIB
Pasal pidana atas korporasi yang sempat tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tenggelam. Kentalnya dinamika politik serta peran komprador yang dominan menjadi penyebab dibatalkannya substansi ini.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top