Bisnis, JAKARTA — Perusahaan asuransi penerbit polis asuransi kredit perlu memupuk pencadangannya guna memitigasi potensi peningkatan beban klaim di masa mendatang, termasuk ketika normalisasi kebijakan restrukturisasi kredit diberlakukan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jasa Marga Mencatat Adanya Lonjakan Kendaraan di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Jawa