Bisnis, JAKARTA — Tak hanya berwenang menarik pajak dan retribusi khusus, Kepala Otorita Ibu Kota Negara juga memiliki kendali penuh terkait dengan pemberian izin investasi dan insentif baik fiskal maupun nonfiskal, yang selama ini menjadi domain Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Keuangan.\n