Bisnis, JAKARTA — Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah barang pokok yang tertuang dalam aturan turunan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku surut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]