ATURAN PAJAK KONSUMSI

Pembebasan PPN Berlaku Surut

Wibi Pangestu Pratama & Tegar Arief
Kamis, 07/04/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah barang pokok yang tertuang dalam aturan turunan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku surut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top