Laurensia Felise, Dewi Andriani Sabtu, 18/06/2022 02:00 WIB
Wacana perpanjangan cuti melahirkan dari 3 bulan menjadi 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu & Anak (KIA) menuai pro dan kontra. Pengusaha keberatan dengan usulan tersebut, sedangkan pekerja menyambut baik.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]