Laurensia Felise, Dewi Andriani Sabtu, 18/06/2022 02:00 WIB
Wacana perpanjangan cuti melahirkan dari 3 bulan menjadi 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu & Anak (KIA) menuai pro dan kontra. Pengusaha keberatan dengan usulan tersebut, sedangkan pekerja menyambut baik.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]