Bisnis, JAKARTA — Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2022 yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual disambut baik oleh para pelaku ekraf. Mereka pun menagih aturan konkret terkait hal tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Aksi Bersih Sampah Buangan Di Area Cagar Budaya Benteng Kalamata