Bisnis, SURABAYA — Pemerintah Jawa Timur memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 yang ditetapkan Rp2,04 juta atau naik 7,8% dari tahun ini yang sebesar Rp1,89 juta.\n