PENERAPAN UMP 2023

Pemda Siap Beri Sanksi

Peni Widarti/M. Noli Hendra
Selasa, 29/11/2022 02:00 WIB
Bisnis, SURABAYA — Pemerintah Jawa Timur memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 yang ditetapkan Rp2,04 juta atau naik 7,8% dari tahun ini yang sebesar Rp1,89 juta.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 590.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 2.200.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top