Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 61 dari 102 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terdaftar, masih merugi. Selain itu, tiga pinjol masih mencatatkan ekuitas yang negatif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa