Bisnis, BALIKPAPAN — Penyerapan hak partisipasi atau Participating Interest (PI) sebesar 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK migas) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diproyeksi dapat mengerek pendapatan asli daerah guna mengakselerasi perekonomian daerah.