Bisnis, JAKARTA — Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 mampu mendorong penerimaan lebih tinggi. Namun, ada risiko besar yang mengintai ketahanan pajak jangka panjang, mengingat tingginya sensitivitas PPN terhadap konsumsi.\n