Pernita H. Untari & Rika Anggraeni Kamis, 13/04/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Regulasi teknis pemisahan unit usaha syariah asuransi yang diamanatkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ditargetkan rampung pada Juli 2023.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT