Pernita H. Untari & Rika Anggraeni Kamis, 13/04/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Regulasi teknis pemisahan unit usaha syariah asuransi yang diamanatkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ditargetkan rampung pada Juli 2023.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT