PEMENUHAN MODAL MINIMUM PINJOL

OJK Siap Jatuhkan Sanksi

Pernita H. Untari & Rika Anggraeni
Jum'at, 19/05/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan siap melancarkan sanksi kepada penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi alias financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending jika tidak memenuhi ketentuan modal minimum hingga tenggat waktu.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top