Pernita H. Untari & Rika Anggraeni Jum'at, 19/05/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan siap melancarkan sanksi kepada penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi alias financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending jika tidak memenuhi ketentuan modal minimum hingga tenggat waktu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Calon Haji Dari Indonesia Melakukan Umrah Wajib di Masjidil Haram