Akbar Evandio & Dany Saputra Jum'at, 26/05/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menyatakan pemberantasan korupsi akan lebih efektif setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan periode jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah