Lukman Nur Hakim & Akhirul Anwar Selasa, 30/05/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kepolisan Negara Republik Indonesia membuka kemungkinan untuk menyelidiki dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara gugatan uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]