Achsanul Didakwa Menerima Rp40 Miliar Terkait Opini WTP
Anshary Madya Sukma Jum'at, 08/03/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI non-aktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap senilai US$2,64 juta atau setara Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pentas Teater Karena Aku Perempuan: Kelahiran Sebuah Pergerakan