Bisnis, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia berencana menangguhkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah pemerintah berkomitmen menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp474,80 miliar. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Indonesia Siapkan Atlet Untuk Kejuaraan Dunia MMA 2024