UTANG RAFAKSI MINYAK GORENG

Aprindo Bakal tarik Gugatan PTUN

Ni Luh Anggela
Rabu, 27/03/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia berencana menangguhkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah pemerintah berkomitmen menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp474,80 miliar. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top