Fiskus memiliki satu lagi instrumen hukum untuk memburu pengemplang pajak di negara lain, yakni Perpres No. 56/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 159/2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan)