Setahun dari sekarang, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang digadang menyempurnakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sepintas, KRIS membuka peluang rujuk antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan. Namun, silang pendapat antara regulator dan operator melahirkan ketidakpastian.