Di tengah perbedaan pandang antara Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan soal standardisasi layanan medis, kedua institusi itu secara tersirat memiliki kesepahaman perihal urgensi penaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).