REVISI PERPRES NO. 59/2024

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Terhindarkan

Anitana W. Puspa & Tegar Arief
Senin, 29/07/2024 02:00 WIB
Di tengah perbedaan pandang antara Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan soal standardisasi layanan medis, kedua institusi itu secara tersirat memiliki kesepahaman perihal urgensi penaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top