Bisnis, JAKARTA — Ketentuan fasilitas tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan No 130/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2025, memberikan kepastian kepada investor yang hendak mengajukan diskon jumbo pajak penghasilan badan. Tanpa perpanjangan, beleid itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024.