Anitana W. Puspa, Maria Elena, & Rahmad Fauzan Senin, 28/10/2024 02:00 WIB
Tepat pada 17 Oktober 2024 lalu, atau dua tahun pascadiundangkan, UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah berlaku. Sayangnya, masa transisi selama dua warsa itu tak cukup mampu dimanfaatkan pemerintah untuk menyiapkan perangkat penunjang.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia