Anitana W. Puspa, Maria Elena, & Rahmad Fauzan Senin, 28/10/2024 02:00 WIB
Tepat pada 17 Oktober 2024 lalu, atau dua tahun pascadiundangkan, UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah berlaku. Sayangnya, masa transisi selama dua warsa itu tak cukup mampu dimanfaatkan pemerintah untuk menyiapkan perangkat penunjang.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia