Pemerintah bergeming dengan keluhan penambang dan tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19/2025 yang berisi kenaikan royalti mineral dan batu bara atau minerba. Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak hanya menaikkan royalti komoditas minerba, melainkan juga mengenakan tarif progresif.\n